[Jayawijaya, B’Inklusi] –Upaya pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pendidikan tinggi merupakan suatu strategi dalam pembentukan universitas-universitas yang ada di daerah terisolir.
“Titik sentral pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu di perguruan tinggi. Karena masih terdapat kasus-kasus pembulian yang sering terjadi, pembatasan akses masuk ke Perguruan Tinggi serta tidak siapnya ekosistem kampus dalam menerima mahasiswa disabilitas. Hadirnya ULD ke depannya menjadi agenda bersama dalam meningkatkan hak dan kesetaraan antarpenyandang disabilitas dan nondisabilitas,” kata Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan kepada BincangInklusi, Rabu(26/6).
Dijelaskan, ULD merupakan perwujudan dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak, untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Terkait Permendikbudristek tersebut, pada Pasal 15 mewajibkan setiap Perguruan Tinggi, memfasilitasi Pembentukan ULD, selain itu perguruan tinggi bertanggung jawab menyediakan sumber daya yang mendukung pelaksanaan ULD.
“Tugas ULD yaitu melakukan analisis kebutuhan, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan dan melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kikin, fungsi ULD adalah meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, mengkoordinasi setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan akomodasi yang layak. “Termasuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi yang layak, layanan konseling, deteksi dini, memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada tenaga kependidikan dan peserta didik serta mendata peserta didik penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sebelumnya, Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena menggelar penandatanganan MoU dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi serta perjanjian kerja sama terhadap Pembentukan ULD Bidang Pendidikan, sekaligus meluncurkan dimulainya operasional ULD – U Care Una’IM Yapis, Wamena. Agenda tersebut berlangsung di Kampus Yapis Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin, (24/6).
Saat ini Kemendikbudristek telah memberikan bantuan pembentukan ULD kepada sekitar 50 perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Papua sendiri hanya ada tiga Kampus yakni Kampus Yapis Wamena, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, dan Universitas Victory Sorong.
Ketua panitia Herliyani mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari integral masyarakat yang memiliki hak yang sama dengan orang lain. Maka perlu kesetaraan agar hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Dengan U Care ini dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk mendapat layanan informasi, layanan pendampingan. U Care dapat menjadi langkah positif dalam pemenuhan kampus inklusif,” tandasnya.
Rektor Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Rudihartono Ismail mengapresiasi ULD yang dibentuk Una’IM Yapis, di mana momentum tersebut merupakan tonggak sejarah dalam kepedulian mahasiswa dan Kampus terhadap disabilitas.
Dia pun berharap agar Pemprov Papua Pegunungan dapat mendirikan SLB karena hingga saat ini di Papua Pegunungan secara khusus Kabupaten Jayawijaya belum memiliki SLB. “Dengan launching ULD ini semoga dapat dijadikan dasar pembentukan ULD untuk universitas-universitas lain serta rintisan ULD di setiap jenjang pendidikan di Provinsi Papua Pegunungan,” tegasnya.
Dia menekankan, dengan kepedulian dan perhatian seluruh elemen masyarakat secara khusus di lingkungan pendidikan, maka tidak ada lagi ruang perundungan, karena itu perlunya menghormati dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, terutama di dalam kampus.
Penulis: Ignatius Herjanjam